Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan melalui peraturan desa, mencakup seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
APBDesa berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian pembangunan desa, disusun berdasarkan RKP Desa secara transparan serta akuntabel.
Komponen Utama APBDesa:
Pendapatan Desa :
Sumber pendanaan seperti Pendapatan Asli Desa (PADesa), Dana Desa (transfer APBN), Bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan dan sumber lainnya yang sah
Belanja Desa :
Penggunaan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana/keadaan mendesak.
Pembiayaan Desa :
Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali (contoh: SILPA).
Tahapan dan Penyusunan :
Perencanaan : Berdasarkan RKP Desa (penjabaran RPJMDes).
Penyusunan : Pemerintah Desa menyusun Rancangan APBDesa.
Musyawarah : Dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penetapan : Ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa.
APBDesa dapat diubah (Perubahan APBDesa) jika terjadi keadaan darurat, pergeseran jenis belanja, atau perubahan pendapatan yang signifikan.
Adapun APBDes Desa Warungbanten Tahun Anggaran 2026 dapat dilihat pada tabel dibawah